Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dinilai ikut andil terhadap pernikahan usia dini. Padahal pernikahan
dini berisiko meningkatkan angka kematian ibu melahirkan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendesak pemerintah segera merevisi
undang-undang tersebut, khususnya menyangkut usia minimal perempuan yang
boleh menikah.
Dalam undang-undang itu, batasan minimal usia perempuan yang boleh
menikah adalah 16 tahun. "Batasan itu sudah tidak relevan. Pernikahan
terlalu muda berisiko tinggi bagi perempuan,” kata Ketua Umum PBNU Said
Aqil Siradj.
Said menambahkan gagasan itu sebelumnya sudah dibahas di internal
PBNU yang nantinya bakal dijadikan masukan bagi pemerintah untuk
merevisi UU tersebut.
Dia juga mengkritik simpang siurnya batasan pernikahan bagi perempuan
yang berbeda-beda. Dia mencontohkan, dalam UU Perkawinan batasan
minimal hanya 16 tahun, sedangkan UU Perlindungan Anak mensyaratkan 18
tahun dan BKKBN justru menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan
21 tahun.
PBNU mengusulkan usia perkawinan pertama bagi perempuan idealnya adalah 18 tahun.
Secara medis pernikahan anak di bawah umur dianggap sangat berisiko.
Dalam banyak kasus kesehatan akibat pernikahan dini yakni perdarahan
saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu
perempuan hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak
dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.
Saat ini rata-rata angka kematian ibu melahirkan di negeri kita cukup tinggi, yaitu 228 kematian per 100 ribu kelahiran hidup.
Pelaksana tugas Kepala BKKBN Sudibyo Alimoeso mengatakan terdapat
korelasi antara fenomena menikah dini dengan tingginya angka kematian
ibu. “Rata-rata setiap satu jam terdapat dua kasus kematian ibu. Jika
diakumulasikan dalam setahun mencapai 17.520 kasus.”
Menurutnya, usia ideal bagi perempuan adalah 21 tahun, namun
rata-rata usia usia menikah pertama perempuan Indonesia masih berada
dikisaran usia 19 tahun. Namun, saat ini meningkat kelahiran di kalangan
remaja usia 15-19 tahun justru meningkat. Pada tahun 2011 rata-rata
remaja usia 15-19 tahun yakni 35 kelahiran per 1.000 perempuan,
sedangkan tahun 2012 jumlahnya meningkat menjadi 48 per 1.000 perempuan.
Tahun lalu, pemerintah telah mengajukan usulan revisi UU Perkawinan
ke DPR. Meski sudah masuk dalam proleganas, namun revisi UU tersebut
belum menjadi prioritas dalam pembahasan tahun ini.
Sumber : VHRmedia.com