Minimal Usia Menikah diusulkan 18 Tahun




Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai ikut andil terhadap pernikahan usia dini. Padahal pernikahan dini berisiko meningkatkan angka kematian ibu melahirkan.


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendesak pemerintah segera merevisi undang-undang tersebut, khususnya menyangkut usia minimal perempuan yang boleh menikah.

Dalam undang-undang itu, batasan minimal usia perempuan yang boleh menikah adalah 16 tahun. "Batasan itu sudah tidak relevan. Pernikahan terlalu muda berisiko tinggi bagi perempuan,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

Said menambahkan gagasan itu sebelumnya sudah dibahas di internal PBNU yang nantinya bakal dijadikan masukan bagi pemerintah untuk merevisi UU tersebut.

Dia juga mengkritik simpang siurnya batasan pernikahan bagi perempuan yang berbeda-beda. Dia mencontohkan, dalam UU Perkawinan batasan minimal hanya 16 tahun, sedangkan UU Perlindungan Anak mensyaratkan 18 tahun dan BKKBN justru menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan 21 tahun.

PBNU mengusulkan usia perkawinan pertama bagi perempuan idealnya adalah 18 tahun. 

Secara medis pernikahan anak di bawah umur dianggap sangat berisiko. Dalam banyak kasus kesehatan akibat pernikahan dini yakni perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan.  Selain itu perempuan hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.

Saat ini rata-rata angka kematian ibu melahirkan di negeri kita cukup tinggi, yaitu 228 kematian per 100 ribu kelahiran hidup.

Pelaksana tugas Kepala BKKBN Sudibyo Alimoeso mengatakan terdapat korelasi antara fenomena menikah dini dengan tingginya angka kematian ibu. “Rata-rata setiap satu jam terdapat dua kasus kematian ibu. Jika diakumulasikan dalam setahun mencapai 17.520 kasus.”

Menurutnya, usia ideal bagi perempuan adalah 21 tahun, namun rata-rata usia usia menikah pertama perempuan Indonesia masih berada dikisaran usia 19 tahun. Namun, saat ini meningkat kelahiran di kalangan remaja usia 15-19 tahun justru meningkat. Pada tahun 2011 rata-rata remaja usia 15-19 tahun yakni 35 kelahiran per 1.000 perempuan, sedangkan tahun 2012 jumlahnya meningkat menjadi 48 per 1.000 perempuan.

Tahun lalu, pemerintah telah mengajukan usulan revisi UU Perkawinan ke DPR. Meski sudah masuk dalam proleganas, namun revisi UU tersebut belum menjadi prioritas dalam pembahasan tahun ini.

Sumber :  VHRmedia.com

peluang usaha
Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.